Kamis 24 Mar 2011 20:45 WIB

Susno Duadji Ajukan Banding

Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: ANTARA News/Yudhi Mahatma
Komjen Pol. Susno Duadji.

JAKARTA - Begitu Hakim selesai membacakan vonis, Mantan Kabareskrim Mabel Polri, Komjen Pol Susno Duadji, langsung menyatakan banding . Ia dijatuhi tiga tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya akan mengajukan banding," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Mabes Polri) itu. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3) malam.

Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Susno Duadji, Kharis Mardiyanto, dalam pembacaan putusan mengemukakan: "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan."

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuh tahun kurungan dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Ia juga menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.

Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal, sehingga  pembelaan dari kuasa hukum Susno patut ditolak.

Majelis juga menilai, terkait dana pengamanan Pilkada Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui adanya pemotongan. Karena, saat itu Susno Duadji tengah menjabat sebagai Kapolda Jabar.

Majelis hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun. "Dan, di bawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement