REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sekretaris Jendral PSSI, Nugraha Besoes, mengumumkan persyaratan yang tidak boleh dilanggar oleh semua kandidat anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding pada Kongres PSSI di Riau.
Sesuai dengan ketentuan electoral code FIFA, Nugraha menjelaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dan anggota TNI dilarang menjadi kandidat calon Komite Pemilihan dan Komite Banding. Apabila ada anggota yang memang ingin menjadi calon, maka mereka harus melepas jabatannya terlebih dahulu untuk dapat dicalonkan.
Syarat lainnya adalah setiap kandidat dilarang memiliki hubungan darah atau kerabat melalui pernikahan, baik ke atas maupun ke samping dengan pejabat PSSI. Setiap nama yang diajukan oleh peserta kongres yaitu 33 Pengprov PSSI, 15 wakil dari klub ISL, 16 dari Divisi Utama, 14 Divisi I, 12 wakil Divisi II, dan 10 wakil Divisi III, akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Komite Eksekutif.
Pada Kongres di Riau mendatang, PSSI akan mencari tujuh orang anggota Komite Pemilihan yang semuanya harus anggota tetap. Sedangkan, Komite Banding nantinya akan berjumlah lima orang terdiri dari tiga anggota tetap dan dua anggota pengganti.