REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan kejaksaan masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi untuk menahan terdakwa perkara pemotongan dana pengamanan pilkada, Komjen Pol Susno Duadji. Pasalnya, ujar Noor, Susno langsung mengajukan banding usai menerima vonis.
"Saat di Pengadilan Tinggi kewenangan ada di PT. Kalau mengeluarkan penetapan akan menahan, eksekutor jaksa akan menetapkan," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/3).
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. Ditambah dengan denda Rp 200 Juta dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno pun langsung mengajukan banding. Akan tetapi, dalam amar putusannya, hakim tidak memerintahkan Susno untuk ditahan.
Sebelumnya, Susno Duadji dibebaskan pada Kamis (17/2) tengah malam. Saat itu, Susno dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis. Susno sudah menghabiskan seratus dua puluh hari masa tahanan. Susno didakwa melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jawa Barat dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8 miliar. Anggaran dari pemprov sendiri untuk dana pengamanan itu senilai Rp 27 Miliar.