Jumat 25 Mar 2011 16:38 WIB

Kejakgung: Jangan Samakan Cirus dengan Perkara Lain

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: Antara
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan perkara Cirus Sinaga tidak bisa disamakan dengan kasus lain. Oleh karena itu, ungkapnya, masalah tidak ditahannya Cirus karena kasusnya memang berbeda dengan perkara lain.

"Kita tidak bisa menyamakan dengan perkara lain. Masing-masing perkara kasuistis, prinsipnya jaksa yang menangani mengedepankan profesionalitas," ungkap Noor saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/3).

Sejak ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka, Cirus tidak ditahan penyidik. Cirus dijadikan tersangka atas dua perkara berbeda. Pertama menyangkut perkara pembocoran dan pemalsuan rencana penuntutan Gayus HP Tambunan, kedua terkait dugaan korupsi penanganan kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Saat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (perkara pemalsuan dan pembocoran rentut), Cirus dikenakan Pasal 12 huruf e, pasal 21 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cirus diduga menghalangi proses penyidikan penuntutan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang saat menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Saat ditanya perkembangan penelitian terhadap berkas Cirus, Noor menjelaskan berkas tersebut masih diteliti. Menurutnya, berkas Cirus baru akan diputuskan apakah akan ditetapkan atau dikembalikan pada Senin (28/3). Sebelum itu, Noor mengaku belum dapat mengungkapkan materi berkas tersebut.

Noor sempat menjelaskan dalam daftar alat bukti yang terlampir di berkas Cirus, terdapat alat bukti berupa komunikasi antara Haposan dan Cirus. Saat ditanya apakah dalam komunikasi tersebut terdapat petunjuk bahwa Cirus disuap atau menerima gratifikasi, Noor mengaku belum tahu. "Masih diteliti,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement