REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) kini tengah menggodok Undang-undang Hukum Pidana pengganti KUHP (Kita Hukum Pidana) peninggalan Belanda. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar di Samarinda, Jumat. Kehadiran orang nomor satu di Kementerian Hukum dan HAM itu untuk meresmikan Pusat Pelayanan dan Informasi Hukum dan Kanwil Kaltim, Peresmian Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Kabupaten Berau dan Desa Sadar Hukum tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim.
Patralis juga ke Kaltim untuk menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) mengenai Pelayanan Informasi Hukum dan HAM yang berlangsung di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim. Ia mengatakan bahwa KUHP sebagai acuan penegakan hukum dinilai sudah banyak yang tidak relevan dengan kondisi saat ini. "KUHP yang merupakan peninggalan jaman Belanda akan segera diganti dengan UU Hukum Pidana yang baru," kata Patrialis Akbar.
Rancangan Undang-undang pengganti KUHP itu lanjut sesuai diharapkan akan diajukan ke DPR RI pada Juni 2011. "Penyelesaiannya dijadwalkan pada April dan pertengahan April akan kami laporkan ke presiden selanjutnya pada Mei 2011 akan di presentasikan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Salah satu hal mendasar pada UU penggati KUHP itu kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni lebih pada konsep kemanusian. "Ada beberapa poin penting pada UU baru itu nanti diantaranya, beberapa hal yang ada pada KUHP akan kita pisahkan serta banyak UU pidana yang tidak dimasukkan," katanya.
Salah satu pasal penting yang diharapkan masuk dalam UU pengganti KUHP itu, yakni adanya konsep kemanusiaan sebab tidak semua orang yang melanggar itu harus dimasukkan penjara. Kalau masih bisa diselesaikan diluar peradilan akan lebih baik.