REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank BRI bekerja sama dengan Polri menciptakan inovasi baru kartu "SIM Smart" yang dapat digunakan untuk langsung membayar titipan denda tilang kepada petugas polisi.
SIM Smart merupakan Surat Ijin Mengemudi berteknologi Microchip yang berfungsi selain sebagai Driving License (SIM) juga dapat sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dibawa petugas penindakan di lapangan, ujar Corporate Secretary Bank BRI Muhamad Ali di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan, SIM Smart memiliki keuntungan antara lain mempercepat urusan pembayaran tilang karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan, serta aman karena pembayaran denda tilang, cukup menggunakan saldo uang yang ada pada SIM Smart sehingga masyarakat tidak perlu membawa uang tunai.
Prosedur kepemilikan SIM Smart tidak sulit karena cukup mengikuti prosedur antara lain aplikasi SIM Smart di Kantor Pelayanan SIM setempat dengan mengisi formulir, pendaftaran, mengikuti tes teori dan praktek, mengikuti proses pemotretan dan terakhir mengaktifkan SIM Smart di Bank BRI.
Petugas Bank BRI akan memberikan panduan tentang pengaktifan SIM Smart dan menganjurkan kepada pemegang SIM untuk mengisi saldo ke dalam SIM Smart.
Adapun pengisian saldo SIM Smart (top up) dapat dilakukan secara tunai maupun "overbooking" dari Kartu Debit BRI atau Kartu Debit bank lain, baik melalui mesin EDC, ATM maupun teller di seluruh Kantor Cabang Bank BRI, kata Ali.
Nantinya para pemegang SIM dapat melakukan penggantian SIM Smart pada saat perpanjangan dan perubahan dari SIM biasa ke SIM Smart, tidak dikenakan biaya.
Ditargetkan seluruh pemegang SIM di wilayah kerja Polda Metro Jaya akan dapat menggunakan SIM Smart yang ke depan dimungkinkan dapat dipergunakan untuk transaksi di pom bensin, secure parking, minimarket dan lain-lain.