REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga telah dikembalikan kepada penyidik Polri untuk dilengkapi (P19). Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun memaksa penyidik untuk segera melengkapi berkas tersebut.
"Penyidik diberi waktu empat hari untuk memperbaiki berkas perkara Cirus Sinaga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Sabtu (26/3).
Ia menambahkan, berkas perkara Cirus telah diberikan kembali kepada penyidik dari Kejakgung. Berkas tersebut mengenai perkara Cirus dalam kasus mafia hukum.
Selain itu, Kejakgung memberikan waktu kepada penyidik selama empat hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas Cirus. Pasalnya, lanjut Boy, tim Kejaksaan Agung akan menyampaikan penjelasan kepada penyidik, pada Selasa (29/3) mendatang.
"Selasa (29/3) mendatang, tim Kejakgung akan sampaikan penjelasan. Jadi berkas Cirus harus selesai," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Cirus Sinaga terjerat dalam kasus pembuatan surat tuntuan (rentut) serta mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan saat masih ditangani di Pengadilan Negeri Tangeran. Dalam kasus mafia hukum, Cirus yang saat itu sebagai jaksa peneliti kasus Gayus, dianggap menghalang-halangi penuntutan kepada Gayus.