Sabtu 26 Mar 2011 14:11 WIB

Tak Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Cirus Sinaga

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga telah dikembalikan kepada penyidik Polri untuk dilengkapi (P19). Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun memaksa penyidik untuk segera melengkapi berkas tersebut.

"Penyidik diberi waktu empat hari untuk memperbaiki berkas perkara Cirus Sinaga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Sabtu (26/3).

Ia menambahkan, berkas perkara Cirus telah diberikan kembali kepada penyidik dari Kejakgung. Berkas tersebut mengenai perkara Cirus dalam kasus mafia hukum.

Selain itu, Kejakgung memberikan waktu kepada penyidik selama empat hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas Cirus. Pasalnya, lanjut Boy, tim Kejaksaan Agung akan menyampaikan penjelasan kepada penyidik, pada Selasa (29/3) mendatang.

"Selasa (29/3) mendatang, tim Kejakgung akan sampaikan penjelasan. Jadi berkas Cirus harus selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Cirus Sinaga terjerat dalam kasus pembuatan surat tuntuan (rentut) serta mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan saat masih ditangani di Pengadilan Negeri Tangeran. Dalam kasus mafia hukum, Cirus yang saat itu sebagai jaksa peneliti kasus Gayus, dianggap menghalang-halangi penuntutan kepada Gayus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement