Sabtu 26 Mar 2011 16:09 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan, Panitera PN Medan Ditahan

REPUBLIKA.CO.ID,Oknum Panitera Pengadilan Negeri Medan berinisial ES yang ditangkap karena diduga memeras keluarga terdakwa kasus narkoba masih ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto di Medan, Sabtu, mengatakan, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan pemerasan tersebut.

Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan penangguhan penahanan, Agus Andrianto menyatakan belum menerima permohonan tersebut dari jajaran Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sampai saat ini belum ada," katanya.

Agus mengaku jika pihaknya mendapatkan video dan rekaman pembicaraan atas praktik pemerasan yang dilakukan oknum Panitera PN Medan itu. Namun, video dan rekaman pembicaraan belum tentu dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. "Itu hanya menjadi petunjuk saja," katanya.

Pihak kepolisian akan mengenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, termasuk kemungkinan tindak penyalahgunaan wewenang terhadap oknum Paniter PN Medan itu.

Petugas Direktorat Reskrim Polda Sumut menangkap ES di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto Medan pada Jumat (25/3) malam, karena berusaha memeras Syarifah Hasanah, warga Kota Medan yang memiliki keluarga yang tengah menjalani persidangan di PN Medan karena terkait kasus narkoba.

Pelaksana Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansuri mengatakan, ES menghubungi Syarifah Hasanah dan meminta uang sebesar Rp100 juta jika ingin keluarganya mendapatkan vonis bebas.

Setelah disetujui uang muka sebesar Rp 50 juta, disepakati perjanjian untuk menyerahkan uang tersebut di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto Medan. Namun pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pemerasaan yang dilakukan oknum PN Medan tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas Direktorat Reskrim Polda Sumut langsung menangkap oknum tersebut ketika menerima uang yang masih dibungkus itu. Setelah dihitung di hadapan tersangka, keluarga korban pemerasan, dan saksi, diketahui uang dalam bungkusan tersebut berjumlah Rp 50 juta.

Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah video dan rekaman yang berisi pembicaraan antara keluarga korban dengan oknum Panitera PN Medan tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement