Ahad 27 Mar 2011 14:55 WIB

RUU Intelijen Berpotensi Rekayasa Penangkapan Umat Islam

Intelijen, ilustrasi
Intelijen, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang masih dibahas di DPR dapat membuat kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) semakin tak terbatas dalam melakukan penyadapan dan penangkapan. Hal itu pun dapat berpotensi untuk melakukan rekayasa dalam penangkapan umat Islam yang kerap dituding sebagai pelaku terorisme.

"Bukan masalah menangkap siapa. RUU Intelijen tersebut harus profesional dan tidak ada rekayasa dalam penangkapan umat Islam yang diduga teroris," kata pengamat intelijen, Suripto, yang dihubungi Republika, Ahad (27/3).

Maka itu, ia menambahkan, dalam RUU Intelijen yang masih digodok tersebut harus memiliki unsur utama keterangan (UUK) atau //essential element of information (EEI) yang tepat. Pasalnya, UUK yang ada sekarang ini hanya memenuhi selera penguasa. Pelaksanaan intelijen juga harus sesuai dengan kepentingan pemilik kekuasaan.

Mengenai akan adanya kewenangan penuh BIN dalam melakukan penyadapan dan penangkapan seperti dalam RUU Intelijen, ia menegaskan tidak setuju. Pasalnya penyadapan dan penangkapan harus mendapat izin dari pemilik kewenangan tersebut seperti pengadilan dan kepolisian.

Ia menyontohkan, badan intelijen di Inggris, Secret Inteligence Service (SIS) alias MI6, tetap harus melakukan izin kepada kepolisian jika akan melakukan penangkapan. "Anggota DPR juga harus kritis dan tidak memaksakan RUU Intelijen ini untuk digolkan jika memang data-datanya belum lengkap," ujarnya.

sumber : Bilal Ramadhan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement