Senin 28 Mar 2011 10:51 WIB

Anwar Usman Pengganti Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi

Hakim MK Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri
Hakim MK Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan rapat pimpinan pada akhir pekan lalu telah memutuskan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi pengganti Arsyad Sanusi. "Anwar Usman," kata juru bicara MA yang juga Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, melalui pesan singkatnya, Senin (28/3).

Dalam rapat pimpinan MA telah ditentukan yang terbaik di antara Anwar Usman dan Hakim Tinggi PT TUN Medan Irfan Fachruddin. Menurut Hatta, Anwar Usman terpilih seusai pimpinan MA melakukan penilaian terhadap visi dan misi dua orang calon dan juga memperhatikan masukan dari publik. "Pertimbangan MA sudah dilakukan berdasarkan penilaian yang objektif," jelas Hatta.

Dengan terpilihnya hakim konstitusi usulan MA, selanjutnya bakal diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditetapkan dan menjalani pelantikan. Setelah itu, Anwar Usman bisa menduduki kursi hakim konstitusi yang kosong selepas peninggalan Arsyad yang berhenti setelah putusan majelis kehormatan hakim dijatuhkan.

Menanggapi keputusan MA, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fadjar, mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri dari calon hakim agung. "Kalau dia (Anwar) sudah menerima penetapan dirinya sebagai hakim konstitusi maka dia harus secepatnya mengirimkan surat pengunduran diri sebagai calon hakim agung kepada KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Menurut Asep, KY tidak berhak langsung menggugurkan Anwar sebagai peserta calon hakim agung. Anwar, lanjut Asep, memiliki hak untuk melanjutkan proses seleksi di KY atau tidak. Dia mengatakan UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan bahwa hakim konstitusi tak boleh memiliki jabatan rangkap. "Tentunya ini perlu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melanggar UU," jelas Asep.

Lebih jauh Asep menyayangkan proses pemilihan hakim konstitusi pengganti Aryad Sanusi, MA sama sekali tidak melibatkan KY. "Yang pasti KY itu belum pernah menerima permintaan dari MA untuk memberikan masukan," papar Asep. Saat ditanya mengenai rekam jejak dan integritas Anwar, Asep mengatakan, KY belum memiliki catatan khusus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement