REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa yang juga mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji akan dibantu proses hukumnya oleh Divisi Hukum Polri. Hal itu dilakukan dalam proses banding Susno terhadap vonis hukuman selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.
"Ada bantuan hukum dari Divisi Hukum Polri dalam proses banding Susno," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Senin (28/3).
Bantuan hukum kepada Susno akan dipimpin Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen RM Panggabean dan Kepala Biro Pembinaan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Iza Fadri. Nanti bantuan hukum dari Polri tersebut akan berkoordinasi dengan tim penasehat hukum Susno yang diketuai Henry Yosodiningrat itu.
Sebelumnya, Susno Duadji divonis hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Selain itu, Susno wajib untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 4 miliar dalam jangka waktu satu bulan.