REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilahkan jika mantan kader PKS, Yusuf Supendi, melaporkan sejumlah kader PKS ke polisi. Yusuf sebagai warga negara memang memiliki hak untuk melaporkan sesuatu ke penegak hukum.
"Tidak apa-apa. Dia sebagai pribadi punya hak untuk melaporkan apa saja. Dan selain hak, dia juga punya kewajiban dan tanggung jawab untuk membuktikan apa yang dilaporkan," kata Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3).
PKS tidak akan ikut tersibukan dengan langkah yang dilakukan Yusuf. "Karena, kami lihat dia juga (Yusuf) tidak berdiri sendiri. Tapi, ada yang memang memanfaatkan juga. PKS tidak ingin masuk ke perangkap yang disiapkan orang," katanya.