REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih akan terus mengincar sejumlah kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Mendagri Hari Sabarno.
“Oh iya, kita masih akan terus melakukan penyelidikan, jika ada kepala daerah yang terlibat akan kita tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi Republika, Senin (28/3).
Haryono enggan mengatakan siapa saja kepala daerah yang dimaksud. Namun, ia memberikan sedikit keterangan bahwa jumlah kepala daerah yang diincar mencapai puluhan. “Ya tapi tetap, ini masih dalam pengembangan penyelidikan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, menyatakan pihaknya kini masih mendalami kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Mendagri Hari Sabarno. ''Kita masih terus dalami,'' katanya, saat menghadiri Rapar Kerja Majelis Tarjih PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Sabtu (26/3).
Termasuk kemungkinan adanya sejumlah kepala daerah yang mungkin akan terseret kasus ini? ''Ya. Termasuk kemungkinan itu,'' katanya. Soal indikasi mantan Mendagri telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, Bibit menyebutkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan jelas terindikasi telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. ''Jadi tak ada masalah jika kini dilakukan penahanan,'' tegasnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, upaya menuntaskan kasus penyalahgunaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, harus dilakukan setahap demi setahap.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaa korupsi itu, KPK , Jumat (25/3), telah menahan Hari Sabarno adalah mantan Menteri Dalam Negeri periode 1999-2004. Bekas perwira tinggi TNI AD itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.
Pada tahun 2002, ia diduga menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu. Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.