REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan 'whistleblower' (peniup peluit) diperlukan untuk mendorong efektivitas pemberantasan mafia hukum.
"Whistleblower itu sesuatu yang kita harapkan dan perlukan, sampai sekarang kita belum mempunyai satu mekanisme perlindungan WB (whistleblower), ini penting," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Senin.
Namun demikian, menurut dia, juga perlu diatur hukuman bagi para peniup peluit yang memberikan informasi palsu sehingga tidak disalahgunakan. "Tetapi orang yang memberikan tiupan palsu saya kira perlu diberi hukuman," katanya.
Kuntoro juga menambahkan, dirinya telah mendengar akan adanya revisi UU No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang sedang disusun pemerintah. Namun ia tidak mendalami isu tersebut.
"Jadi saya mendengar ada keinginan, atau dalam proses, untuk melakukan revisi, tapi saya tidak mendalami," katanya. Oleh karena itu dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disiapkan pemerintah karena berpotensi melemahkan upaya luar biasa dalam pemberantasan korupsi.
Menurut ICW, dalam revisi tersebut ditemukan pasal yang potensial mengeriminalisasi pelapor kasus korupsi, sedangkan ketujuh korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum.