REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan menerapkan pendataan tenaga kerja Indonesia secara "online" atau dalam jaringan komputer per 1 April mendatang melalui "http://endorsement.kdei-taipei.org". "Lembar pendataan ini wajib diisi oleh PPTKIS (pelaksana penempatan TKI swasta)," kata Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ade Adam Noch dalam lokakarya "PPTKIS ke Taiwan" di Jakarta, Senin.
Lokakarya itu menghadirkan Ketua KDEI di Taiwan Harmen Sembiring, pemimpin dari sekitar 90 PPTKIS, dan Teguh Cahyono dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ade menyatakan pendataan TKI dalam jaringan itu terdapat pada lembaran pengesahaan perjanjian kerja (endorsement job order) yang selama ini kurang diperhatikan secara lengkap oleh PPTKIS seperti nama TKI, alamat, status, alamat ahli waris, tempat dan tanggal pengeluaran, status perkawinan, nama majikan, alamat majikan, dan sebagainya.
Menurut Ade, ketentuan baru dari KDEI Taiwan itu wajib diikuti karena dapat mendata seluruh TKI yang bekerja di Taiwan dan memberikan perlindungan bila terjadi permasalahan menyangkut hubungan kerja. "Dengan mengetahui keberadaan TKI maka pemerintah mudah melakukan perlindungan," katanya.
Ade menambahkan layanan dalam jaringan (online) itu juga dapat mengintegrasikan seluruh fungsi pemangku kepentingan dalam satu sistem yang saling terkoneksi guna meminimalisir penyimpangan dan manipulasi dokumen penempatan TKI. Layanan dalam jaringan itu, katanya, juga dapat diketahui majikan di Taiwan yang membutuhkan tenaga kerja dan pihak agensi di Taiwan dapat menghubungi PPTKIS untuk memenuhi kebutuhan tersebut.