REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Daftar alat bukti komunikasi yang dilampirkan penyidik Bareskrim Mabes Polri antara Cirus Sinaga dengan Haposan Hutagalung belum mendukung dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Cirus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan jaksa belum tahu apa sebenarnya isi komunikasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan jaksa belum mengetahui apakah bukti tersebut hanya berupa Call Data Record (CDR), transkrip rekaman pembicaraan atau pesan singkat. "Belum tahu, karenanya belum membuktikan itu (penyuapan)," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima berkas perkara Cirus pada Senin (21/3) lalu. Daftar barang bukti terdapat dokumen, surat-surat, dan hasil laboratorium forensik mengenai komunikasi melalui telepon genggam antara Cirus Sinaga dengan Haposan Hutagalung. Juga daftar saksi-saksi sejumlah dua puluhan.
Cirus dikenakan pasal 5, pasal 12 dan pasal 21 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Noor, Cirus diduga menghalangi proses penyidikan penuntutan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang. Setelah diteliti, Noor pun mengungkapkan tidak terdapat fakta bahwa Cirus melanggar pasal penyuapan (pasal 5) dalam berkas Cirus.