REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT - Pengadilan Kuwait, Selasa (29/3), memvonis mati seorang warga Kuwait dan warga Iran. Mereka dinyatakan terbukti bersalah sebagai anggota mata-mata yang bekerja untuk Iran.
Selain itu, pengadilan Kuwait juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga Suriah dan warga Republika Dominika karena melakukan kegiatan spionase.
Kedua agen ini ditangkap otoritas Kuwait pada Mei 2010, ketika tengah menargetkan serangan terhadap instalasi militer dan minyak di wilayah Kuwait.
Sumber di pengadilan Kuwait mengatakan, warga Suriah yang diganjar hukuman penjara seumur hidup adalah seorang mantan tentara. Sedangkan warga Iran yang dijatuhkan hukuman mati adalah agen yang melakukan tugas spionase untuk Revolusi Iran.
Pada Agustus 2010, pengadilan Kuwait menggelar sidang kepada si terdakwa dengan tuduhan bekerja sebagai mata-mata Revolusi Iran, namun yang bersangkutan menyangkal dan mengaku berada di bawah tekanan.
Setelah menjalani sejumlah sidang, si terdakwa akhirnya mengaku telah melakukan rekrutmen sejumlah elemen yang sesuai dengan ide dan arah perjuangan Pengawal Revolusi Iran.