REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Kasus kerusuhan Temanggung yang akan mendakwa pelaku kerusuhan tersebut, tak akan digelar di Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara. Kapolda Jateng, Irjen Pol Edward Aritonang, memastikan sidang kasus tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang.
"Sidang ini dilaksanakan di Semarang untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolda, di Cilacap, Rabu (30/3).
Menurutnya, sidang kasus tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (31/3) ini. Namun dia menyatakan, pengamanan terhadap pelaksanaan sidang tersebut tak akan dilakukan secara berlebihan. "Pengamanannya standar. Kita tidak akan melakukan pengamanan yang berlebihan, karena kami perkirakan sidang akan berlangsung lancar-lancar saja," jelasnya.
Untuk itu, bagi warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang, tidak akan dilakukan pemeriksaan khusus. "Biasa-biasa saja. Tidak ada pemeriksaan berlebihan," tuturnya.
Kapolda menyebutkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, sidang tersebut akan menghadirkan 25 orang tersangka. Namun perkara untuk ke-25 tersangka tersebut, akan dibagi dalam tujuh berkas perkara. "Dengan demikian, besok (hari ini) akan dilaksanakan tujuh sidang di PN Semarang. Tidak hanya dalam satu sidang," tegasnya.
Ke-25 tersangka tersebut dibagi dalam tujuh berkas perkara, karena peran mereka dalam kasus kerusuhan Temanggung tersebut berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai provokator, sebagai pelaku kerusuhan, dan ada juga yang hanya sebagai penggembira.
Kerusuhan di Temanggung ini, terjadi saat pelaksanaan sidang kasus pelecehan agama di PN setempat, beberapa waktu lalu. Saat itu, ribuan massa yang tidak puas dengan putusan terhadap terdakwa, melakukan aksi tidak puas dengan melakukan tindakan anarkhi.
Meski tak akan melakukan pengamanan berlebihan, Kapolda juga menghimbau agar warga yang ingin menyaksikan pelaksanaan sidang, bisa berperilaku tertib. "Kami berharap, pengunjung sidang tidak melakukan hal-hal yang memancing keributan," katanya.