REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji akan menyerahkan berkas sidangnya kepada tim bantuan hukum dari Mabes Polri. Pasalnya Susno akan mengajukan proses banding terhadap vonis yang diterimanya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pengacara saya datang menyerahkan semua berkas dakwaan, tuntutan, pledoi, replik, duplik dan segala macamnya diserahkan ke saya hari ini (30/3)," kata Susno Duadji dalam jumpa pers di kantornya di gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3).
Ia menambahkan, alasan berkas tersebut diserahkan kepada dirinya karena akan ia serahkan kepada tim bantuan hukum dari Mabes Polri. Pasalnya, dalam proses banding, di bawah koordinator institusi Polri, dalam hal ini dalam Divisi Hukum Polri.
Mengenai pengacara yang akan digunakan Mabes Polri dalam proses bandingnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri. Ia mengaku sudah sangat percaya kepada Mabes Polri. "Saya tidak pernah bermusuhan dengan institusi ini (Polri)," kilah Susno.
Sebelumnya, Susno Duadji divonis hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Selain itu, Susno juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan kedua serta terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan kedua.