Rabu 30 Mar 2011 17:38 WIB

Pekan Depan Vonis Kasus Penyerangan Ahmadiyah Dijatuhkan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Sidang vonis tiga terdakwa pelaku penyerangan dan perusakan mesjid At-Taufik milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Cisalada, Kecamatan Ciampea Udik, Kabupaten Bogor akan digelar pekan depan.

Dalam sidang lanjutan kasus penyerangan dan perusakan Mesjid At-Taufik di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (30/3) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan vonis akan dibacakan pada pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. Karena kuasa hukum terdakwa sudah menyampaikan duplik secara lisan pada persidangan tadi," kata Alfon hakim anggota PN Cibinong, usai persidangan.

Pada pesidangan tersebut, tim JPU tetap pada tuntutannya bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan dan merusak terhadap mesjid milik Jemaat Ahmadiyah.

"Kami tetap pada tuntutan semua, bahwa terdakwa Dede Novi, Aldi Alfriansyah dan Akbar Ramanda terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP yakni melakukan penyerangan dan perusakan secara terang-terangan yang menyebabkan rusaknya sebuh benda dan merugikan orang lain," kata Epiyarti tim JPU.

JPU menuntut Dede Novi dan Aldi Alfriansyah delapan bulan kurangan dengan masa percobaan selama satu tahun. Sedangkan Akbar Ramanda yang masih dibawah umur dituntut delapan bulan kurangan dengan masa percobaan sembilan bulan.

Menanggapi replik Jaksa, kuasa hukum ketiga terdakwa, San Alauddin mengatakan bahwa pihaknya tetap pada pledoi yang telah diajukan, karena replik yang disampaikan oleh Jaksa sudah termonitoring oleh pihaknya.

"Kita sudah menyampaikan duplik secara lisan. Karena Rreplik yang disampaikan Jaksa sudah termonitoring oleh kita, oleh maka itu kita tetap pada pledoi kita bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah," katanya.

San mengatakan, bahwa replik yang disampaikan oleh Jaksa lemah karena ada tiga barang bukti yang tidak dapat ditampilkan oleh JPU dalam persidangan yakni, korek api yang digunakan untuk membakar, buku yang terbakar dan batu yang digunakan untuk merusak bangunan. "Lagi pula pelaku penyerangan itu ada banyak, kenapa hanya tidak orang saja yang dijadikan terdakwa," katanya.

Sidang lanjutan masih diwarnai dengan hadirnya puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Ciampea Udik.  Aksi warga mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Berbeda pada saat awal persidangan, massa hadir dan membuat kegaduhan, namun kali ini massa sudah tertib dan ikut persidangan dengan tidak membuat kegaduhan. Pengawalan kepolisian juga sudah diperlonggar, sidang berlangsung aman tanpa ada gangguan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement