REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indra Sahnun Lubis, yang mengklaim sebagai kuasa hukum Nurdin Halid, menyatakan kliennya menolak untuk keluar dari Kesekretariatan PSSI di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Indra beralasan kepengurusan PSSI di bawah pimpinan ketua umum Nurdin Halid itu memiliki hak kontrak bangunan Kesekretariatan PSSI itu hingga 30 Mei.
"Meski (hak kontrak bangungan, red) nantinya sudah berakhir, kami juga berhak melakukan perpanjangan,'' kata Indra. ''Jika nanti tetap bertahan, itu hanya membayar penalti Rp 25 ribu per hari."
Indra mengakui pihaknya sudah menerima surat dari pengelola GBK terkait dengan penghentian kegiatan kesekretariatan PSSI di komplek GBK. Namun demikian, Indra secara tegas menolak isi surat tersebut. "Kami telah menerima suratnya, tapi kami menolak semua isi suratnya," kata Indra dengan tegas.
Menurut Indra, PSSI selama ini mempunyai hak kontrak bangunan yang saat ini digunakan untuk kesekretariatan PSSI. Sesuai dengan kesepakatan kontraknya, PSSI berhak menggunakan aset negara itu hingga 30 Mei mendatang.