Kamis 31 Mar 2011 10:36 WIB

Sidang Kerusuhan Temanggung Dijaga Ribuan Polisi

Polisi berjaga-jaga di sejumlah tempat ibadah di Temanggung, pascarusuh.
Foto: Antara
Polisi berjaga-jaga di sejumlah tempat ibadah di Temanggung, pascarusuh.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Ribuan personel gabungan dari berbagai kesatuan di jajaran Polda Jawa Tengah dibantu unsur TNI, tampak dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Selain mengerahkan ribuan personel, aparat keamanan juga didukung beberapa kendaraan taktis seperti mobil "barracuda" dan "water canon", serta dibentangkannya kawat berduri di bagian halaman PN Semarang untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebuah mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Semarang juga ditempatkan di luar PN Semarang.

Sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, pagi itu sekitar pukul 09.00 WIB tiba di PN Semarang dengan diangkut menggunakan dua bus Polda Jateng.

Saat turun dari bus, para terdakwa langsung berjalan menuju ruang tahanan pengadilan sambil berusaha menutupi bagian wajahnya dengan selembar kertas. Isak tangis terlihat saat sejumlah anggota keluarga terdakwa bertemu dengan para terdakwa yang berada di balik jeruji besi ruang tahanan PN Semarang.

Hingga pukul 09.30 WIB, sidang kasus kerusuhan Temanggung tampak belum bisa dimulai. Terkait pelaksanaan sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung, pihak PN Semarang telah menunjuk enam majelis hakim yang terdiri atas 18 hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.

Ke-18 hakim yang ditunjuk itu adalah Sugeng Hiyanto, Pragsono, Noor Ediyono, Ronius, Sujatmiko, Suyadi, Kisworo, Togar, Jhon Halaan Butar-Butar, Eddy Tjahjono, Dolman Sinaga, Wiwik Suhartono, Tjipto Basuki, Roma Jhon, Andy Susiayantadi, Daniel Palittin, Mujahri dan Sukadi.

Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari 2011, 23 dari 25 tersangka rusuh di Temanggung, penahanannya dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng di Semarang, dua lainnya ke Mapolrestabes Semarang, yakni Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual atas aksi itu dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Ke-25 terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung yang akan menjalani sidang di PN Semarang adalah Syihabudin, Lutfi Hakim Aziz, Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim, Parten, Nuraeni, Ahmad Faro'i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi.

Kemudian Muhaya, Musleh Al Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Suprihanto, Samsudin, Ihwan, Bambang Waluyo dan Anas Tohir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement