REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG - Ketua Bidang Hukum Pengprov PSSI Jawa Tengah, Kairul Anwar, menyatakan pembekuan kepengurusan PSSI pusat sangat menyulitkan kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena, kepengurusan daerah merupakan kepanjangan dari pusat.
''Saat ini tentunya menyulitkan daerah terutama dalam surat menyurat dengan pusat. Soal KONI/KOI dan Pengprov PSSI ditunjuk sebagai supervisi dalam kompetisi, sampai kini juga belum ada petunjuk pelaksanaannya,'' kata Kairul.
Menpora Andi Mallarangeng tidak hanya membekukan kepengurusan PSSI dibawah kepemimpinan ketua umum Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes. Pemerintah juga menghentikan sementara penyaluran dana untuk PSSI yang bersumber dari dana APBN. Penghentian ini dilakukan sampai kepengurusan PSSI periode 2011-2015 terbentuk.
Mengenai masalah penghentian penyaluran dana untuk PSSI tersebut, Kairul menyatakan dana APBN itu diajukan sesuai dengan program kerja dari organisasi termasuk PSSI.
"PSSI tentunya sudah mengajukan dana APBN sesuai dengan program kerja,'' katanya. ''Dana APBN murni mungkin sudah disahkan dewan, namun mungkin hanya belum cair saja."