REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah menarik RUU Tindak Pidana Korupsi untuk meluruskan hal-hal teknis. Hal itu dilakukan agar RUU itu lebih mantap dan positif saja. Selain itu, penarikan RUU itu supaya tidak ada lembaga negara yang dilemahkan.
"Ada beberapa masalah teknis yang mesti kita luruskan lagi supaya lebih mantap positif saja," kata Patrialis di Gedung DPR, Kamis (31/3). Dia mengatakan, RUU yang masih dalam bentuk draf itu tidak masalah jika harus diluruskan terlebih dahulu. Namun, Patrialis mengelak menyampaikan poin-poin yang akan diluruskan itu.
"Ini sekarang kita sedang sisir, ada tidak yang melemahkan fungsi-fungsi lembaga lain supaya lebih kokoh, lebih serius lagi dalam pemberantasan korupsinya sesuai dengan semangat pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono," kata Patrialis. Dia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi jangan sampai melemah.
Dalam kesempatan itu, Patrialis tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meluruskan draf itu. Patrialis belum bisa memastikan kapan RUU Tipikor itu dikembalikan ke Sekretariat Negara. Saat ini, Patrialis masih menunggu kajian.
Bagian apa saja yang akan diperbaiki? "Semuanya, termasuk unsur-unsur korupsinya, kita perluas gerakan korupsi itu, supaya lebih nyaman hidupnya kita ini jadi peluang untuk orang lakukan korupsi dipersempit," kata Patrialis.