REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas delapan tersangka kasus penyerangan Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten dinyatakan lengkap alias P21. Demikian disampaikan Kejaksaan Agung yang dikutip dalam situs resminya kejaksaan.go.id, Kamis (31/3).
"Pada tanggal 30 Maret 2011, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan 8 (delapan) berkas perkara lainnya terkait tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang Banten sudah lengkap (P-21)," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad dalam siaran persnya.
Sementara pada 28 Maret, Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menyatakan berkas perkara tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang Banten atas nama Tersangka Dani Bin Misra lengkap (P-21).
Delapan tersangka tersebut adalah Ujang Bin Sahari, Yusri Bin Bisri, KH. Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin Alias Asmat Bin Kamsa, KH. Ujang Muhammad Arif Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, dan Saad Baharudin Bin Sapri.
Noor Rachmad mengatakan, dari sembilan perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) tersebut, baru 1 (satu) perkara atas nama tersangka Dani Bin Misra yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) dari Penyidik Polda Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, yakni pada 29 Maret kemarin.
Sedangkan dua perkara lainnya terkait tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang Banten yaitu berkas Idris Alias Idris Bin Madhani dan Adam Damini Bin Armad saat ini masih dalam tahap penelitian setelah sebelumnya pada 23 Maret diserahkan penyidik Polda Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.