REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3), menyita satu unit mobil mewah milik mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. Mobil itu diduga merupakan mobil hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hari dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
“Mobil itu bermerek Volvo tipe XC90,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (31/3). Menurutnya, mobil buatan tahun 2005 itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 808 juta. Adapun alasan KPK melakukan penyitaan mobil tersebut karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Hari.
Seperti diketahui, Hari Sabarno adalah tahanan KPK sejak Jumat (25/3) pekan lalu. Hari diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999.
Ia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp86,07 miliar.
Pada tahun 2002, ia diduga menerbitkan radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.
Radiogram tersebut di atas itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.