Kamis 31 Mar 2011 19:50 WIB

DPR Bakal Perjuangkan Perangkat Desa Jadi PNS

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra Taufik Kurniawan berjanji akan memperjuangkan nasib perangkat desa untuk mendapatkan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "Sebagai pimpinan DPR, kita akan dukung agar perangkat desa dijadikan PNS. Ini sebagai bakti negara atas jasa-jasa mereka. Dan akan kita perjuangkan di dalam RUU Desa," kata Taufik Kurniawan saat menerima perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut Taufik, pemerintah dalam hal ini Kemendagri telah membuat kebijakan yang tidak adil terhadap seluruh perangkat desa. Pasalnya, di dalam satu kantor desa, yang hanya mendapatkan status PNS hanyalah sekretaris desa (Sekdes), sedangkan perangkat desa lainnya hanya sebagai tenaga honorer. "Ini sangat timpang. Di dalam satu atap, telah terjadi perbedaan status yang sangat mencolok. Seorang sekdes bisa mendapatkan status PNS, tetapi yang lainnya tidak. Padahal, untuk menjadi perangkat desa, perekrutannya mengikuti seleksi seperti layaknya mendaftar sebagai PNS melalui badan kepegawaian," katanya.

Taufik berjanji akan melakukan pembicaraan di tingkat pimpinan DPR agar status kepegawaian perangkat desa bisa ditingkatkan menjadi PNS. "Perangkat desa itu memiliki peran yang sangat penting di dalam proses politik kenegaraan. Misal penyaluran BLT, ataupun raskin pasti akan mengikuti peran serta dari mereka. Kita tidak ingin jasa perangkat desa ini dilupakan. Kita merespons dan akan memperjuangkan di tingkat pimpinan DPR maupun pimpinan fraksi," katanya.

DPR saat ini masih menunggu draf RUU Desa yang menjadi inisiatif dari pemerintah. Dan RUU ini, dimungkinkan akan menjadi pintu masuk bagi upaya peningkatan status kepegawaian perangkat desa tersebut. Sementara itu, Ketua PPDI Ubaedi Rosyidi beserta puluhan perangkat desa lainnya yang sehari sebelumnya (Rabu) menemui Taufik Kurniawan menyatakan keluhannya agar nasib mereka didengar anggota dewan.

"Di dalam UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah, diterangkan bahwa sekdes dan perangkat desa itu menjadi satu atap. Dan proses perekrutannya sama. Tetapi, kenapa sekdes diangkat jadi PNS, sedangkan kami yang rata-rata telah bekerja lebih dari 20 tahun tidak ada yang diangkat menjadi PNS. Ini jelas terjadi diskriminasi," ujarnya.

Ubaedi menceritakan pahit getirnya bekerja sebagai perangkat desa. "Kalau urusan pemerintah terhadap masyarakat desa, kamilah yang menjadi terdepan. Tetapi, kami tidak mendapatkan gaji yang setimpal. Ada yang hanya mendapatkan gaji Rp100 ribu per bulan. Bahkan, gaji nya pun dibayarkan per tiga bulan sekali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement