REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menetapkan sidang kasus Cikeusik dilakukan di Serang. Sebelumnya Jakarta Utara sempat menjadi pertimbangan tempat sidang.
Ketua MA, Harifin Tumpa, mengatakan pihaknya telah menetapkan sidang kasus Cikeusik dipindah ke ibukota provinsi Banten, Serang. “Tadinya mau dipindahkan ke Jakarta Utara sesuai permintaan kejaksaan tapi kemudian diubah polisi dan kejaksaan minta supaya ke Serang,” ungkap Harifin usai shalat Jumat di Gedung MA, Jumat (1/4).
Harifin menjelaskan penetapan Serang sebagai tempat sidang karena lokasinya yang tak terlalu jauh dari Pandeglang. “Pertimbangannya yang praktis bahwa Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang dan tentunya keamanan lebih terjamin disitu,” tukas Harifin.