REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Saksi terkait tindakan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Malinda Danuardja alias Melinda Dee alias Inong Melinda, bertambah tiga orang menjadi 16 orang. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam. "Saksinya bertambah menjadi 16 orang dari sebelumnya 13 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4).
Tiga orang yang ditambahkan sebagai saksi, papar Anton, yaitu Komisaris perusahaan yang milik Melinda, sekretaris outsourcing dan karyawannya. Saat ditanya kepala cabang Citibank tempat Melinda bekerja dapat dijadikan tersangka, ia mengatakan belum. "Belum diperiksa. Mungkin akan sebagai saksi terlebih dahulu," ujarnya.
Melinda sendiri disangkakan dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU 10/1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.