REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, perlu pengkajian mendalam.
"Kasus Sisminbakum perlu pengkajian mendalam, saya memohon untuk dukungannya," katanya, di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus Sisminbakum tersebut, sudah ditetapkan dua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)). Sampai sekarang penanganan kasus kedua tersangka itu, masih tertahan dengan adanya penelitian atau pengkajian atas berkas mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM,Romli Atmasasmita yang bebas dari jeratan hukum melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan, lamanya penelitian itu mengingat putusan Romli Atmasasmita ada 600 halaman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. "Saya tegaskan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus Sisminbakum, kita bekerja sesuai dengan jalur atau koridor dengan tetap menjaga profesionalisme," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kejaksaan untuk bersikap tegas dalam penanganan kasus Sisminbakum tersebut. "Bersikap tegas itu, yakni, apakah kasus tersebut akan dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau dilanjutkan ke pengadilan," koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.