REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Pemerintah Provinsi Banten belum menerima jawaban dari Mahkamah Agung terkait permohonan pemindahan lokasi sidang kasus Cikuesik yang disampaikan Gubernur Banten agar digelar di luar wilayah Banten karena pertimbangan keamanan.
"Kami belum menerima jawaban dari MA terkait usulan pemindahan lokasi sidang. Mungkin saja jawaban dari MA langsung ke pihak terkait yakni Kejaksaan dan Pengadilan," kata Asisten Tata Praja (Asda I) Pemprov Banten Anwar Mas'ud, di Serang, Jumat.
Ia mengatakan secara tertulis Pemprov Banten belum menerima surat jawaban dari MA terkait permohonan sidang Cikuesik dilaksanakan di luar Banten ataupun di wilayah Banten. Namun demikian jika memang sudah ada keputusan sidang Cikeusik tersebut di Serang sebagaimana disampaikan Ketua MA melalui media, Pemprov Banten menghargai keputusan tersebut.
Anwar mengatakan surat Gubernur Banten 3 Maret 2011 yang memohon ke MA agar sidang kasus Cikuesik digelar di luar Banten karena pertimbangan kehatian-hatian dan dalam koridor UU No 32/2004 tentang kewajiban gubernur sebagai kepala daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Jika permohonan tidak dikabulkan ya kami terima, namanya juga permohonan. MA pasti memiliki pertimbangan yang kuat jika sidang akan digelar di Serang," katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Banten AM Romly mengimbau kepada masyarakat, ormas Islam agar mampu menahan diri, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atau persidangan terkait kasus tersebut kepada aparat penagak hukum.
"Dimana pun persidangan itu dilaksanakan kita harus mematuhi dan menghormati proses hukum. Kita berharap persidangan berjalan secara jujur dan adil," kata Romli. Ia juga meminta kepada masyarakat tidak mudah terpancing oleh unsur-unsur jahat yang mendorong tindakan yang destruktif dan anarkis.
Oleh karena itu, kata dia, Kanwil Kementerian Agama pada 2 Maret 2011 sudah menyampaikan instruksi kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) seprovinsi Banten agar mematuhi peraturan hukum terkait kasus tersebut di wilayah Provinsi Banten yakni Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Penganut jamaah Ahmadiyah di wiilayah Provinsni Banten tanggal 1 Maret 2011.
Ketua Forum Pemuda Lintas Agama Provinsi Banten Ahmad Rosyadi menyerukan kepada semua elemen pemeluk agama di Banten agar menjaga kerukunan umat beragama. Pihaknya mengharapakn semua elemen masyarakat agar melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan yakni SKB Tiga Menteri maupun Pergub tentang larangan aktivitas Ahmadiyah di Banten.