REPUBLIKA.CO.ID,TUNISIA - Dalam rangka menghormati kebebasan hak azasi manusia (HAM) , pemerintah transisi Tunisia mengumumkan aturan yang membolehkan foto perempuan memakai jilbab pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak seperti Iran dan Arab Saudi di mana perempuan dipaksa untuk mengenakan jilbab, Tunisia pada masa pemerintahan Presiden Zine El-Abidine Ben yang terguling itu melarang foto wanita berjilbab pada KTP. Demikian pula dengan pria berjenggot.
Sebagaimana dikutip situs Al-Arabiya, Sabtu (2/4), Kementerian Dalam Negeri Tunisia mengatakan perubahan tersebut terjadi seiring dengan momentum “Revolusi Jasmine” dan untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan publik maupun kebebasan individu.
Pada 1993, rezim Ben Ali menetapkan aturan tentang tampilan wajah, rambut dan mata pada foto KTP. Namun, kini kementerian dalam negeri telah mengubah aturan tersebut yang membolehkan foto wajah dan mata saja.
Pada Februari lalu, pemerintahan transisi Tunisia membolehkan foto KTP untuk pria berjenggot. Hal ini untuk mengakomodasi para penganut Islam “garis keras” yang sebelumnya selalu dimentahkan selama pemerintahan sekuler Ben Ali.
Kelompok oposisi dan pembela HAM telah berulang kali mengecam rezim Ben Ali yang mempersempit kebebasan perempuan mengenakan kerudung. Ben Ali menyebut perempuan berjilbab sebagai tabir kepala "sektarian" yang melanggar kebebasan individu.