Ahad 03 Apr 2011 14:05 WIB

RUU Intelijen Berpotensi Munculkan Penyiksaan

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Intelijen, ilustrasi
Intelijen, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang rencananya disahkan pada Juni mendapat mengundang kritikan dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Jakarta. Anggota LBH Jakarta, Alex Argo, menyebut RUU Intelijen akan mengakibatkan maraknya penculikan di masa akan datang.

Pasalnya, kerja intelijen akan semakin tidak terdeteksi dalam bekerja menculik orang karena memiliki fungsi penangkapan. "Jika sampai disahkan, bisa jadi akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Alex saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Ahad (3/4).

Alex melanjutkan, fungsi penangkapan lebih baik tetap dimiliki penegak hukum (polisi) semata. Jika sampai intelijen bisa menyadap dan menangkap orang, maka akan tercipta kondisi kronis yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia. "Jika yang menangkap polisi, orang yang ditahan bisa diketahui keberadaannya. Berbeda jika yang melakukan adalah intelijen bisa tidak jelas keberadaan orang itu," ujar Alex.

Totok Yulianto dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menyebut jika intelijen diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan maka jika terjadi penangkapan untuk mengorek informasi dari orag yang ditahan pasti terjadi penyiksaan dalam prosesnya. "Potensi penyiksaan ini yang jangan sampai terjadi. Karena pasti terjadi melihat cara kerja intelijen dalam memaksa orang yang ditangkapnya," kata Totok.

Menurut dia, jangan sampai praktik penegakan hukum di Indonesia semakin instutisional. Karena sekarang saja praktik penyiksaan, penyuapan, pemerasan, da pembiaran pelaggaran HAM kerap terjadi sejak hulu hingga hilir. "Jangan sampai intelijen ikut semakin memperburuk kinerja aparat hukum jika RUU Intelijen disahkan," katanya menandaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement