REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat menyatakan kepolisian wilayah Al Manshor Kota Mekkah, Arab Saudi, telah menahan Hamud Mhd Barkah Al Utaibi, majikan yang menjadi pembunuh TKI bernama Aan Darwati binti Udin Encup.
"Kabar terakhir sudah ditahan dan kasus itu terus ditindaklanjuti," kata Jumhur di Jakarta, Senin, menjawab wartawan mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan TKI bernama Aan Darwati oleh majikannya Hamud Mhd Barkah Al Utaibi di Mekkah, Arab Saudi, pada Rabu (30/3).
Sebelumnya, Jumhur telah meminta Kepolisian Arab Saudi mengusut tuntas kasus tewasnya Aan dan meminta keadilan dengan hukuman berat sesuai hukum di Arab Saudi yaitu hukuman mati kepada pelaku. Kepala BNP2TKI menegaskan pemerintah segera mengirim nota protes ke Arab Saudi atas pembunuhan TKI oleh majikannya itu karena kasus kekerasan terhadap TKI telah berulang kali terjadi.
"Kasus pembunuhan itu tragedi di luar perikemanusiaan," katanya. Jenazah Aan ditemukan di toilet rumah majikannya dengan kondisi mengenaskan akibat luka memar bekas pukulan benda tumpul dan benda tajam di bagian tubuhnya.
Aan Darwati binti Udin Encup asal Majalengka, Jawa Barat, kelahiran 9 Mei 1974, dikirim pelaksana penempatan TKI swasta PT Youmba Biba Abadi untuk bekerja di Arab Saudi. Pemegang paspor TKI nomor AN 978909 itu tiba di Jeddah pada 6 Juni 2010 dan diterima agensi di sana Badawood Recruitment Office yang kemudian menempatkan Aan bekerja di rumah Hamud sebagai penata laksana rumah tangga.
Semasa hidupnya, Aan pernah diajak bepergian oleh majikannya ke Yordania dan Suriah. Atas kematian Aan pada Kamis (31/3), Jumhur telah mengecek ke Konsul Jenderal RI di Jeddah Zakaria Anshar dan Atase Tenaga Kerja Budi Laksana Hidayat yang membenarkan telah terjadi peristiwa pembunuhan itu.