REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian RI selama 2011 telah menangani delapan kasus tindak pidana perbankan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. "Ada delapan kasus tindak pidana perbankan yang ditangani di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo di Jakarta, Senin.
Dari delapan kasus tindak pidana tersebut ada 24 tersangka, sementara itu sebelas tersangka di antaranya adalah orang dalam perbankan, ujarnya. "Sebelas tersangka yang merupakan oknum pegawai bank diantaranya sebagai supervisor, head teller, Dirut BPR, komisaris dan komisaris utama," kata Arif.
Di antaranya aliran deposito nasabah di BPR Budi Artha Sejahtera, melibatkan Direktur, Komisaris, Komisaris Utama BPR dan dan satu tersangka dari luar BPR, katanya. Kemudian kasus pembobolan dana nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee.
"Kami berupaya kemana aliran dana mengalir, selam 2011merupakan oknum pegawai bank diantaranya sebagai supervisor, head teller, Dirut BPR, komisaris dan komisaris utama," kata Arif. Terungkapnya kasus perbankan ini, atas laporan pihak yang komitmen dan tidak memberikan toleransi pegawai yang berbuat, kata Arif.
Dia mengatakan, tersangka Malinda kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer. Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seijin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.