Senin 04 Apr 2011 17:27 WIB

Masjid Ahmadiyah Bogor Disegel

Masjid Ahmadiyah
Masjid Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyegel masjid Murabok milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia cabang Sindang Barang Bogor, yang terletak di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/4).

Penyegelan dilakukan atas desakan ratusan warga setempat yang menggelar unjuk rasa menolak adanya aktivitas Ahmadiyah di daerahnya. Warga juga mendesak pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Karena sejak diterbitkan SK Gubernur dan SK Wali Kota,  jamaah Ahmadiyah masih melakukan aktivitas.

Guna mengakomodir keinginan warga dan mengantisipasi terjadinya kericuhan, Pemerintah Kota Bogor menyegel dengan menempelkan SK Wali Kota dan SK Gubernur di dinding mesjid. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan SK Wali Kota Bogor terkait larangan aktivitas Ahmadiyah.

"Penyegelan kita lakukan untuk mengakomodir keinginan warga setempat. Kita ingin situasi tetap kondusif dan tidak ada bentrokan di wilayah ini," kata Asisten Administrasi dan Kemasyarakat Pemkot Bogor, Rahman Edgar Suratman, seusai penyegelan.

Sekitar seratus warga sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Lurah Sindang Barang. Massa yang menggunakan pita hijau tersebut mendatangi kantor lurah sejak pukul 11.00 WIB. Warga baru membubarkan diri setelah pemerintah kota menyegel masjid.

Warga Kelurahan Sindang Barang mendesak pemerintah Kota Bogor menyegel Masjid Mubarok yang digunakan Jamaah Ahmadiyah untuk beraktivitas. Warga menilai Ahmadiyah sesat dan menyesatkan sehingga harus dibubarkan.

"Kami minta pemerintah untuk menutup dan menyegel masjid tersebut. Bubarkan Ahmadiyah karena mereka sesat," kata Agus Haliman, wakil sektretaris DKM Mesjid Nurul Saadah, saat berorasi di depan Kantor Lurah Sindang Barang.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement