REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polri mengembalikan sebanyak 71 aset Malinda dalam dua tahap. Aset-aste tersebut dianggap tidak terkait dengan tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan Inong Malinda Dee.
"Sebanyak 71 aset Malinda yang dikembalikan itu berupa sertifikat dan perhiasan emas," kata kuasa hukum Malinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Ia memaparkan, penyidik mengembalikan 71 aset Malinda dalam dua tahap. Tahap pertama, penyidik mengembalikan sebanyak 42 item aset pada 23 Maret 2011 dan dilanjutkan pada 1 April 2011 sebanyak 29 item aset.
Jumlah uang yang disita penyidik, lanjutnya, sebanyak Rp 11 miliar. Namun, menurut penyidik, jumlah tersebut belum termasuk jumlah aset yang disita penyidik."Kata penyidik, jumlah uang Malinda yang disita sebanyak Rp 11 milair, belum termasuk aset lain," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik telah membekukan 30 rekening milik Malinda dari beberapa bank. Salah satu rekening tersebut bernilai sebesar Rp 11 miliar. Bilal Ramadhan