REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengakui bahwa pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap jaksa Cirus Sinaga kepada pihak Imigrasi. Hal itu dilakukan agar Cirus tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kita memang meminta untuk mencekal Cirus Sinaga agar tidak melarikan diri ke luar negeri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui Republika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Ia menambahkan, permintaan cekal tersebut untuk memudahkan kerja penyidik dalam melengkapi berkas perkara Cirus yang saat ini berstatus belum lengkap (P19). Agar tidak melarikan diri, makanya Cirus diajukan untuk dicekal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ditanya, daripada dicekal kenapa polisi tidak menahan Cirus, Anton enggan menjelaskannya. Ia berkelit penahanan Cirus belum dapat dilakukan.
Ketika Republika berkelakar apakah status Cirus sama dengan Dwi, teller, yang menjadi tersangka dalam kasus Inong Malinda Dee, namun belum dapat dilakukan penahanan karena belum kuatnya barang bukti, ia tetap berkelit. "Kasus Cirus lebih besar lah daripada Dwi," kilahnya.