REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi XI DPR, Vera Febianti, meminta Polri dan Bank Indonesia serius menuntaskan kasus penggelapan dana nasabah oleh Milanda Dee. Selain itu, ia juga meminta pihak terkait melarang adanya praktik debt collector yang terbukti banyak dikeluhkan.
"Kasus-kasus yang telah terjadi tidak bisa didiamkan lagi apalagi tersangka MD tampak santai-santai saja dalam kasus ini," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini, Selasa.
Terkait penagihan utang kartu, ia mengusulkan adanya pelarangan terhadap praktik "debt collector" untuk semua bank. "Harus dilarang adanya debt collector untuk semua bank," kata Vera dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR dengan BI, Citibank, dan Kapolri di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, BI harus bertindak tegas sehingga kasus dugaan penganiayaan terhadap nasabah kartu kredit tidak terjadi lagi.
Sementara anggota Komisi XI DPR lainnya, Melchias Markus Mekeng mengatakan, terhadap kasus tewasnya nasabah kartu kredit di Citibank maka harus ada sanksi berupa bank itu tidak boleh menerbitkan kartu kredit. "Sanksi harus tegas, usulan saya bank dimaksud tidak boleh menerbitkan kartu kredit selama satu tahun sebelum adanya perbaikan standar operasi dan prosedur," katanya.
Mekeng juga mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus untuk menyelidiki tewasnya nasabah kartu kredit.
"Kalau perlu bentuk panitia khusus untuk menyelidiki kematian nasabah, termasuk BI yang nanti akan diselidiki," kata Mekeng.