REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan bank sentral telah melarang Citibank menambah nasabah baru Citigold. Pelarangan terkait pembobolan dana nasabah senilai Rp17 miliar yang dilakukan senior manager Citibank, MD.
"Kami telah menyampaikan surat pembinaan kepada bank yang meminta bank untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan nasabah, melakukan langkah-langkah perbaikan untuk internal control dan sementara waktu menghentikan penghimpunan nasabah Citigold," kata Darmin dalam Raker di Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (6/4).
Hadir juga dalam rapat itu pimpinan wilayah Citibank di Indonesia, Shariq Mukhtar, dan Kapolres Jakarta Selatan, Gatot Edy. Raker tersebut merupakan lanjutan rapat yang dilakukan Selasa malam (5/4).
Menurut Darmin, penghentian sementara penghimpunan nasabah Citigold dilakukan sementara waktu saja sampai selesainya penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian. "Nasabah masih bisa melakukan transaksi tetapi dia tidak boleh menambah nasabah, sementara saja," katanya.
Mengenai masa waktu penghentian sementara pengumpulan nasabah Citigold, Darmin mengatakan tergantung selesainya pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian. "Tergantung nanti. Kalau hasil pemeriksaan bisa lebih berat lagi kita bisa menambahnya (sanksi)," katanya.
Darmin mengatakan, kasus pembobolan dana ini dipicu oleh tidak diterapkannya "internal control" sebagaimana mestinya tercermin antara lain dari tidak adanya supervisi atasan, tidak diimplementasikan proses rotasi karyawan, "dual control" tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat proses konfirmasi kepada nasabah.
Sementara Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan penghentian penghimpunan nasabah Citigold dilakukan sejak 16 Maret 2011 atau dua hari sejak bank itu melaporkan telah terjadi pembobolan dana.
"Tanggal 14 Maret setelah mereka melaporkan ada 'fraud', pada 16 Maret kami minta mereka menyetop kegiatan tersebut sampai diketahui permasalahan dan sejauh mana permasalahannya," katanya.
Kepada Citibank, lanjut Halim, BI sudah meminta agar dilakukan perbaikan "internal control", menyempurnakan prosedur operasional standar, dan kemungkinan memberikan sanksi menghapus produk "primary banking", sanksi "fit and proper", dan sanksi sebagai bank.