REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pelaku pembobolan rekening nasabah Citibank Landmark, Inong Melinda Dee, mengakui jika tindak kejahatan perbankannya melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) Citibank. Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Malinda, Bathara Sitompul.
Melinda juga membantah jika Kadiv Propam Polri, Irjen Budi Gunawan, adalah salah satu dari tiga korban Malinda. Ia menambahkan, tiga korban tersebut adalah pengusaha. "Itu saya pastikan tidak ada. Bu Melinda barusan saya tanya, tidak ada. Kenal sama Bapak Budi Gunawan pun tidak," kilahnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, Melinda dicecar pertanyaan sebanyak 49 pertanyaan oleh penyidik. Rencananya pada pekan depan, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan teller, Dwi, dan dua //head teller//.
"Itu murni kesalahan dia. Cuma jumlahnya berapa masih kita buktikan lebih lanjut," imbuhnya.