REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing menyambut baik RUU Keimigrasian. Dalam RUU tersebut ada kepastian hukum dan status kewarnegaraan bagi suami atau istri serta anak-anak mereka.
Mereka yang membentuk Tim advokasi Perkawinan Campuran (TAPC), Aliansi pelangi Antar Bangsa (APAB) serta Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca Indonesia) memadati balkon Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR di Senayan Jakarta, Kamis (7/4) untuk menyambut pengesahan RUU Keimigrasian.
Delegasi yang tergabung dalam organisasi itu juga bersorak ketika DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu menjadi UU. Begitu juga saat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyampaikan pokok-pokok pasal dalam RUU ini mereka kembali bertepuk tangan.
"UU Keimigrasian yang baru ini sudah sangat lama kami tunggu kelahirannya. Sekarang keluarga perkawinan campuran memiliki payung hukum baru yang meletakkan posisi keluarga kami setara dan terlindungi secara hukum, seperti keluarga lainnya di Indonesia," kata Julie Mace, anggota TAPC.
Dia berkata "Kami sebagai stakeholder puas akan hasil maksimal yang tertuang dalam UU Keimigrasian yang baru".
Dalam UU itu diatur mengenai status kewarganegaraan seseorang yang melakukan perkawinan antara WNI dengan WNA serta anak-anak mereka.
UU memisahkan kategori WNA, proses mendapatkan izin tinggal yang lebih mudah persyaratannya serta memberikan pemenuhan hak dasar mencari nafkah demi kebutuhan hidup keluarganya.
UU Imigrasi yang baru memberi pengakuan terhadap WNA yang merupakan pasangan (suami/istri) dan anak-anak (tanpa batas umur, baik yang sebelumnya adalah