REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri untuk tersangka Inong Malinda Dee, yang diduga melakukan pembobolan uang nasabah Citibank.
"Di dalam suratnya tertanggal 25 Maret 2011, namun diterima oleh kami (Kejagung) 4 April 2011," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis malam.
Dikatakan, di dalam SPDP tersebut Malinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menyatakan posisi kejaksaan dalam kasus Malinda Dee itu, menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polri.
"Kami tidak bisa berkomentar banyak karena itu merupakan kewenangan dari penyidik. Kejaksaan hanya menunggu saja," katanya. Sebelumnya, penyidik Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan terus menelusuri aliran dana tersangka Inong Malinda Dee, pembobol uang nasabah Citibank.
"Kami dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama untuk mengecek darimana aliran rekening itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.
Tersangka Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank itu adalah dengan melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.