REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kalangan perbankan merespon berbeda tentang rekomendasi DPR agar bank-bank di Indonesia tidak lagi menggunakan jasa penagih yang berasal dari perusahaan ketiga. Namun sejumlah bank sepakat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada regulator yaitu Bank Indonesia.
Sekretaris perusahaan BRI, Muhammad Ali menyatakan, tidak masalah dengan rekomendasi tersebut. “Kita ikuti regulator saja. Kita pasti ikuti peraturan yang mereka terapkan,” tuturnya, Jumat (8/4). Menurutnya, bila rekomendasi tersebut direalisasikan, maka BRI membutuhkan tenaga lebih banyak lagi. “Tentu biayanya akan tinggi. Tapi kami ikuti aturan,” tuturnya.
Ali menjelaskan, selama ini, BRI menggunakan jasa field collector dari perusahaan ketiga dalam proses penagihan. “Jadi bukan debt collector,” tuturnya. Para field collector tersebut akan bekerja bila BRI mulai kesulitan menghubungi nasabah yang pembayaran tagihan kartu kreditnya tidak lancer. “Sebelumnya, kami akan hubungi mereka dulu lewat telepon dan surat,” ujarnya.
Namun bila setelah 120 hari mereka tidak bisa juga dihubungi, maka akan akan minta tolong pada para field collector tersebut. “Mereka akan mencari alamat nasabah tersebut dan dibekali surat,” tuturnya.
Setelah mereka menemukan nasabah tersebut, field collector akan meminta orang tersebut untuk dating menyelesaikan urusan kartu kreditnya ke kantor BRI. “Bila dia tidak datang, maka orang BRI yang akan ke sana untuk negosiasi,” tuturnya.
Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini menegaskan bahwa pelayanan jasa penagihan utang di banknya sejauh ini berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan Bank Indonesia. "Sejauh ini kami belum melihat pelanggaran," tuturnya.
Namun akibat mencuatnya kasus kematian nasabah Citibank akibat debt collector, Bank Mandiri akan melakukan revisi dan evaluasi atas sistem penagihan yang sudah berjalan di perusahaannya. Mengenai pemutusan kontrak dengan perusahaan jasa penagihan, Zulkifli tidak mau berkomentar lebih lanjut. “Kita lihat nanti. Sekarang masih belum perlu,” ujarnya.