Sabtu 09 Apr 2011 15:01 WIB

Panglima TNI: Rio tidak Langgar UU TNI

Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menilai keterlibatan seorang perwira tingginya, Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb sebagai komisaris PT Sarwahita Group Management, tidak melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Dalam peraturan kita, setahun sebelum mengakhiri masa tugas boleh melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri memasuki masa purna tugas," ujarnya, usai acara peringatan HUT ke-65 TNI Angkatan Udara di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (9/4).

Rio Mendung Thalieb yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, bergabung dengan PT Sarwahita yang sempat dimiliki tersangka penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee, sejak Oktober 2010. Lulusan Akademi Angkatan Udara 1975 itu, dalam delapan bulan kedepan akan memasuki masa purna tugas, sebagai perwira TNI tepatnya Agustus 2011.

Karena itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, TNI tidak akan melakukan pengusutan karena tidak ada pelanggaran. Sedangkan penyelidikan kaitan antara PT SGM dengan Malinda Dee, salah seorang pegawai Bank Citibank yang melakukan pembobolan dana nasabahnya, diserahkan ke polisi.

Panglima TNI mengemukakan, Rio bertindak selaku komisaris pada perusahaan di bidang penelitian dan pengembangan 'clean energy'. "Kami tidak akan melakukan pengusutan karena tidak ada pelanggaran," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat mengatakan, dalam UU TNI tidak diatur larangan bagi seorang petinggi TNI untuk memiliki posisi dalam perusahaan swasta. "Tidak apa. Tidak diatur dalam Undang-Undang TNI, asal kita tidak day by day (setiap hari), seperti Pak Rio. Yang saya dengar, beliau hanya seorang pakar. Beliau seorang doktor yang memberikan saran kepada perusahaan itu, dimana dia dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, dan kebetulan beliau sudah mau pensiun," tuturnya.

Imam menambahkan, Rio tidak pernah memberikan uang bagi perusahaan tersebut. Rio, kata Imam, juga tidak memiliki saham di perusahaan milik Malinda Dee tersebut. "Dia tidak pernah memberi uang ke perusahaan. Beliau hanya diangkat karena kepakarannya," katanya.

Meski begitu, pihaknya akan menelusuri lebih jauh tentang kepemilikan saham Rio di perusahaan tersebut. "(Mengenai kepemilikan saham) Kita harus cek dulu. Tapi beliau bilang ke saya zero, beliau tidak pernah kasih uang ke perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Rio Mendung Thalieb, mengakui menjadi Komisaris PT Sarwahita, perusahaan yang didirikan Inong Malinda, eks Senior Relationship Manager Citibank yang kini menjadi tersangka kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 20 miliar. Nama Rio disebut setelah kasus ini mencuat dan ditangani polisi. Meski begitu, Rio mengaku tak ikut mengelola bisnis perusahaan itu.

Bisnis di Sarwahita dikendalikan oleh direktur utama. "Saya tidak melakukan bisnis, yang melakukan bisnis adalah CEO-nya," kata Rio.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement