REPUBLIKA.CO.ID,JATIASIH - Icha alias Rahmat Sulistyo akhirnya mengakui semua perbuatannya. Bahkan, Icha atau Tyo siap mempertanggungjawabkan semua yang dilakukannya, termasuk menerima sanksi pidana maksimal tujuh tahun kurungan.
Pengakuan Icha tersebut diungkapkan oleh Panit Reskrim Polsek Jatiasih, Aiptu Sentot Trihandoko, Senin (11/4). Sentot mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan pemeriksaan tambahan kepada Icha atau Tyo pada hari Sabtu (9/4). Pemeriksaan berlangsung dari pukul 15.30 sampai 21.00 WIB.
Dari pemeriksaan lanjutan, ujar Sentot, pemberian pasal 378 ternyata tidak memenuhi syarat dalam kasus Icha, karena perbuatan Icha tidak bisa dikategorikan sebagai kasus penipuan. Sebelumnya, pasal yang dikenakan adalah pasal 266 junto 378 KUHP.
Menurut Sentot, perbuatan Icha ini bukan penipuan. Perbuatannya adalah mengelabui keluarga Umar, sehingga pemberian pasal 378 tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsure penipuan terhadap Umar dan keluarganya.
Aiptu Sentot juga menerangkan, pasal yang kini diberikan hanyalah pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, ditambah pasal 266 tentang memberikan keterangan palsu dalam surat otentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait dengan pemalsuan surat dari klinik Mahardika mengenai pernyataan dr Annita bahwa Icha perempuan, Panit Reskrim Posek Jatiasih telah mengirimkan surat panggilan terhadap dr Annita, Senin (11/4). Penyidikan terhadap dr Annita sendiri baru akan dilakukan pada hari Kamis (14/4) mendatang.
"Rencananya, kami juga akan memanggil saksi tambahan, yaitu bidan Yani," ungkap Sentot. Bidan Yani adalah bidan yang dipanggil warga untuk membuktikan bahwa surat pernyataan atas nama dr Annita adalah palsu. Bidan Yani pula yang akhirnya membuktikan bahwa Icha adalah seorang laki-laki.