REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan tindakan Arifinto di mata hukum itu jelas melanggar Pasal 5 juncto Pasal 31 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Arifinto didapati nonton video porno saat sidang paripurna.
Pasal 5 juncto Pasal 31 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengatur larangan mengunduh materi pornografi dengan disertai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Karena itu, Arifinto bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Hal ini jika benar ia hanya mengunduh. Tetapi jika penjelasan fotografer yang menyatakan bahwa pelakunya mengambil dari folder, berarti dia (Arifinto, red) menyimpan," ujar Asrorun.
Jika benar materi pornografi tersebut berasal dari folder, maka Arifinto bisa terjerat Pasal 6 juncto Pasal 32 tentang larangan menyimpan materi pornografi dengan ancaman hukuman yang sama. "Polisi harus proaktif melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi momentum perang melawan pornografi," kata doktor bidang hukum tersebut.
Jika polisi abai, lanjutnya, masyarakat akan menilai polisi tidak berdaya. Bahkan, polisi bisa dicap mentoleransi lembaga DPR sebagai "bunker" pornografi dan pornoaksi. "Banyak kasus pornografi dan pornoaksi di lembaga DPR yang tidak jelas penyelesaian hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya juga pernah beredar video mesum anggota DPR dengan artis dangdut. Setelah kasus tersebut, ada pengaduan staf anggota DPR yang dicabuli anggota DPR. ''Tindakan tersebut sangat merusak moralitas, khususnya anak-anak. Karena itu, pelakunya harus diberikan efek jera,'' demikian Asrorun Niam.