REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Polri membantah jika ada pengkondisian laporan kejahatan perbankan yang dilakukan Inong Malinda Dee. Menurut penyidik, tiga orang saksi cukup menjadi alat bukti.
"Mau tiga (korban yang melapor) atau 100 orang, tinggal aspek kerugian saja yang berbeda. Tidak ada pengkondisian," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Arif mengklaim tidak pernah meminta Cintibank untuk memberikan laporan kepada polisi. Citibank sebagai korban, yang melaporkan Malinda pada 14 Maret 2011.
Ia berkelit, bagaimana bisa dikondisikan jika penyidik memaparkan kasus tersebut kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengkondisian kasus, tambahnya, juga sudah bukan jamannya kini. "Mana mungkin kita mengkondisikan supaya hanya ada tiga korban saja?" imbuhnya.
Mengapa hanya ada tiga korban yang melapor, Arif berdalih hal tersebut merupakan laporan dari Citibank. Jika korban Malinda lebih dari tiga orang, maka Citibank sendiri yang akan merugi karena mengganti uang nasabah tersebut. "Tapi yang disidik memang hanya segitu (tiga saksi) saja," tegasnya.