Senin 11 Apr 2011 16:47 WIB

Polri Gelar Perkara Kasus Malinda Dee dengan PPATK

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Melinda Dee
Foto: mypepito.info
Melinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri melaksanakan gelar perkara kasus pembobolan uang nasabah Citibank dengan tersangka Inong Malinda Dee, bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Gelar perkara selain dengan PPATK juga bersama Bank Indonesia dan Citibank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo di Jakarta, Senin (11/4).

Polri, ujarnya, sudah meminta PPATK untuk melengkapi permintaan hasil temuan penyidikan. "Saat ini baru diketahui satu nasabah Citibank yang ditransfer dananya, tentunya ada transfer yang lain pula," kata Arief.

Tersangka Malinda menjabat sebagai "Senior Relationship Manager" di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer".