REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Dewan Syari’ah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejantera (PKS) meminta Arifinto, anggota Fraksi PKS DPR yang kedapatan membuka video porno saat sidang paripurna, untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR dengan sukarela.
Permintaan ini merupakan salah satu poin hasil rapat DSP terkait kasus Arifinto. Poin lainnya, seperti tercantum dalam pernyataan pers DSP yang diterima Republika.co.id, adalah meminta Arifinto melakukan taubat nasuha dan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.
Terkait kasus Arifinto dalam sidang paripurna DPR RI hari Jum'at 8 April 2011, ungkap siaran pers tersebut, Dewan Syari'ah Pusat PKS telah mengadakan rapat pada Ahad pukul 20.00-23.00 WIB. Adapun poin-poin yang dihasilkan sebagai berikut:
1. Meyakinkan yang bersangkutan agar dengan sukarela mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
2. Melakukan taubat nasuha:
a. Membaca istigfar minimal 100 kali selama 40 hari
b. Membaca Alquran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari
c. Bersedekah kepada 60 orang fakir miskin
d. Meminta taushiah kepada ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS.
e. Meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen dan anggota DPR RI serta masyarakat.
3. Diberhentikan dari keanggotaan Majelis Syura PKS periode 2010-2015.